• Latest
  • Trending
  • All
Penangkapan Kapten MF Nahkoda Kapal KM Rizki Laut IV oleh Agustinus Nahak Tidak Sah Prosedural

Penangkapan Kapten MF Nahkoda Kapal KM Rizki Laut IV oleh Agustinus Nahak Tidak Sah Prosedural

Donor Darah Bersama PMI Batam Sebagai Wujud Kepedulian di Bulan Bakti dan Hari Kemerdekaan RI

Donor Darah Bersama PMI Batam Sebagai Wujud Kepedulian di Bulan Bakti dan Hari Kemerdekaan RI

Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

Sistem MANTAB untuk Integrasi SDM dan Dunia Usaha oleh BP Batam

Sistem MANTAB untuk Integrasi SDM dan Dunia Usaha oleh BP Batam

Respon Cepat Atasi Gangguan Suplai Air dengan Tim Teknis dan Mobil Tangki

Respon Cepat Atasi Gangguan Suplai Air dengan Tim Teknis dan Mobil Tangki

Aries Dukung Asta Cita Presiden Serta Apresiasi Penulis dan Penerbit Daerah

Aries Dukung Asta Cita Presiden Serta Apresiasi Penulis dan Penerbit Daerah

Ciptakan Lingkungan Sigap dengan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar di Batam

Ciptakan Lingkungan Sigap dengan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar di Batam

Batam Dapat Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Nindya 2025 dari Li Claudia untuk Anak-Anak Batam

Batam Dapat Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Nindya 2025 dari Li Claudia untuk Anak-Anak Batam

Tinjau Kesiapan Layanan dan Operasional Energi di Sumatera Bagian Utara oleh Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga

Tinjau Kesiapan Layanan dan Operasional Energi di Sumatera Bagian Utara oleh Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga

Batam Tumbuh di Tengah Tekanan Global dengan Lonjakan Investasi Domestik dan Ekonomi Mandiri

Batam Tumbuh di Tengah Tekanan Global dengan Lonjakan Investasi Domestik dan Ekonomi Mandiri

Tampilan Sporty Honda BeAT, Teman Setia Generasi Kekinian

Tampilan Sporty Honda BeAT, Teman Setia Generasi Kekinian

IMOX 2025 Jadi Titik Temu Jejaring Global dan Investasi Maritim di Batam

IMOX 2025 Jadi Titik Temu Jejaring Global dan Investasi Maritim di Batam

IndoBeauty Expo 2025 Buka Peluang Industri Kecantikan Indonesia di Pasar Global

IndoBeauty Expo 2025 Buka Peluang Industri Kecantikan Indonesia di Pasar Global

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
Bangsa News
  • Home
  • Batam Kita
  • Nasional
  • Metro Sport
  • Bp Batam
  • Bisnis
  • Login
Bangsa News

Penangkapan Kapten MF Nahkoda Kapal KM Rizki Laut IV oleh Agustinus Nahak Tidak Sah Prosedural

Penangkapan Kapten MF Nahkoda Kapal KM Rizki Laut IV oleh Agustinus Nahak Tidak Sah Prosedural

BacaJuga

Aklamasi Djayadi Hanan Pimpin Persepi

Aklamasi Djayadi Hanan Pimpin Persepi

Pemuda Ini Tiba di Mekah Setelah Jalan Kaki Selama Sembilan Bulan Dengan Modal Rp 50 Ribu

Pemuda Ini Tiba di Mekah Setelah Jalan Kaki Selama Sembilan Bulan Dengan Modal Rp 50 Ribu

www.bangsanews.id – Kasus penangkapan Kapten Kapal KM Rizki Laut IV di perairan Sagulung, Batam, menimbulkan berbagai tanda tanya terkait prosedur hukum yang diikuti oleh pihak kepolisian. Penangkapan yang berlangsung pada 29 Mei 2025 ini telah menimbulkan sorotan, terutama mengenai keabsahan tindakan yang diambil oleh Polda Kepri.

Proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menjadi perdebatan hangat, mengingat banyak aspek hukum yang seharusnya dipatuhi. Pertanyaan utama muncul: Apakah tindakan tersebut sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum ketatanegaraan kita? Ketidakjelasan mengenai hal ini mengundang perhatian masyarakat akan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.

Aspek Hukum Penangkapan Yang Dipertanyakan

Kuasa hukum Kapten Rizki Laut IV, Agustinus Nahak, menegaskan bahwa tindakan penangkapan tersebut tidak sah. Menurutnya, pihak kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan saat menangkap kliennya. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHP yang mewajibkan adanya surat perintah yang harus diperlihatkan kepada tersangka.

Lebih lanjut, Nahak menyatakan bahwa saat penangkapan dilakukan, kapal dalam kondisi normal dan tidak ada pelanggaran yang jelas terlihat. Ia menceritakan bahwa tidak terdapat tumpahan minyak atau korban dalam insiden tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang urgensi dan keabsahan tindakan tersebut. Menurut pengacara ini, penangkapan tanpa adanya keadaan yang mendesak menjadi suatu kesalahan besar dalam praktik penegakan hukum.

Prosedur Hukum yang Dilanggar

Selain masalah surat perintah, Nahak juga menggarisbawahi bahwa pengambilan barang bukti seperti HP awak kapal dilakukan tanpa berita acara penyitaan. Ini adalah hal yang sangat penting dalam praktik hukum, di mana setiap tindakan yang diambil harus dicatat secara resmi untuk menjamin kepastian hukum. Melihat hal ini, sangat jelas bahwa prosedur yang seharusnya dipatuhi tampaknya diabaikan dalam penangkapan ini.

Nahak juga menambahkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Kepri pada Hari Libur Nasional, yaitu tanggal 29 Mei 2025, merupakan pelanggaran terhadap asas hukum acara pidana. Dalam teori hukum, tindakan tersebut seharusnya dilakukan pada hari kerja normal, kecuali ada alasan yang mendesak untuk melakukannya di hari libur. Hal ini menunjukkan indikasi bahwa prosedur hukum yang sudah ditetapkan telah dilanggar secara terang-terangan.

Berdasarkan berbagai bukti dan fakta hukum yang ada, Nahak menyatakan niatnya untuk mengajukan praperadilan. Langkah ini diharapkan dapat membatalkan tuduhan terhadap kliennya dan menyatakan bahwa semua barang bukti yang disita tidak sah. Ini menjadi penting sebagai upaya untuk mengembalikan hak-hak kliennya dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara seimbang.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi perhatian bagi klien Nahak tetapi juga bagi masyarakat luas, yang berkepentingan untuk memahami bagaimana mekanisme penegakan hukum berfungsi dalam konteks yang lebih luas. Kejelasan dalam prosedur hukum adalah salah satu pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Penanganan yang baik terhadap kasus ini sangat diharapkan, dengan mengutamakan asas keadilan. Sebagaimana kita ketahui, setiap individu berhak atas perlakuan yang adil, terutama dalam situasi hukum yang sangat krusial seperti ini.

Previous Post

Kharisma Bangsa Cup Seleksi Atlet Taekwondo di Batam

Next Post

Apresiasi BP Batam atas Keberhasilan PT Mc Dermott Bawa Proyek Baru ke Batam

Rekomendasi

Malam Kejar Mimpi untuk Indonesia di Batam oleh CIMB Niaga

Malam Kejar Mimpi untuk Indonesia di Batam oleh CIMB Niaga

Pameran Indohealthcare 2025 Tampilkan Beragam Inovasi Teknologi Kesehatan Terkini

Pameran Indohealthcare 2025 Tampilkan Beragam Inovasi Teknologi Kesehatan Terkini

Jaga kelestarian alam, apresiasi aksi tanam 1000 pohon di DTA Duriangkang

Jaga kelestarian alam, apresiasi aksi tanam 1000 pohon di DTA Duriangkang

OJK dan SRO Ajak Komunitas Bikers Tingkatkan Literasi Pasar Modal untuk Generasi Muda

OJK dan SRO Ajak Komunitas Bikers Tingkatkan Literasi Pasar Modal untuk Generasi Muda

Tinjau Kesiapan Layanan dan Operasional Energi di Sumatera Bagian Utara oleh Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga

Tinjau Kesiapan Layanan dan Operasional Energi di Sumatera Bagian Utara oleh Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga

Alumni Lemhannas Johnny Hardjojo Siap Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2025-2030

Alumni Lemhannas Johnny Hardjojo Siap Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2025-2030

IMOX 2025 Jadi Titik Temu Jejaring Global dan Investasi Maritim di Batam

IMOX 2025 Jadi Titik Temu Jejaring Global dan Investasi Maritim di Batam

Sidebar

Kategori

  • Batam Kita
  • Bisnis
  • Bp Batam
  • Metro Sport
  • Nasional
Bangsa News

© 2025 BangsaNews - All rights reserved..

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Metro Sport
  • Batam Kita
  • Bp Batam
  • Bisnis

© 2025 BangsaNews - All rights reserved..

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?