• Latest
  • Trending
  • All
Penangkapan Kapten MF Nahkoda Kapal KM Rizki Laut IV oleh Agustinus Nahak Tidak Sah Prosedural

Penangkapan Kapten MF Nahkoda Kapal KM Rizki Laut IV oleh Agustinus Nahak Tidak Sah Prosedural

Sinergi Pembangunan Berkelanjutan BP Batam dan Pushidrosal Sepakat Tingkatkan Koordinasi

Sinergi Pembangunan Berkelanjutan BP Batam dan Pushidrosal Sepakat Tingkatkan Koordinasi

Dari BTS Pertama hingga Hyper 5G Kontinu di Batam

Dari BTS Pertama hingga Hyper 5G Kontinu di Batam

Program Menarik Skutik Fashionable yang Cocok Menemani Harimu

Program Menarik Skutik Fashionable yang Cocok Menemani Harimu

Pelantikan Pejabat Tingkat II di Lingkungan BP Batam oleh Kepala BP Batam

Pelantikan Pejabat Tingkat II di Lingkungan BP Batam oleh Kepala BP Batam

Café Neo Sport CB650R Terbaru, Lebih Gagah dengan Teknologi Modern

Café Neo Sport CB650R Terbaru, Lebih Gagah dengan Teknologi Modern

Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Resmi Menjadi Dato di Kota Batam oleh LAM Kepri

Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Resmi Menjadi Dato di Kota Batam oleh LAM Kepri

Sosialisasi Lahan Agribisnis BP Batam untuk Solusi Warga Temiang

Sosialisasi Lahan Agribisnis BP Batam untuk Solusi Warga Temiang

Kunjungan Calon Investor, BP Batam Siap Berikan Layanan Terbaik

Kunjungan Calon Investor, BP Batam Siap Berikan Layanan Terbaik

Pengembangan Terpadu Rempang: 99 KK Pindah ke Tanjung Banon dengan Pendekatan Humanis

Pengembangan Terpadu Rempang: 99 KK Pindah ke Tanjung Banon dengan Pendekatan Humanis

Gowes Bersama Rayakan Hari Sepeda Sedunia dan Ulang Tahun BFB ke-16, Lima Sepeda Hadiah

Gowes Bersama Rayakan Hari Sepeda Sedunia dan Ulang Tahun BFB ke-16, Lima Sepeda Hadiah

Panduan Kerangka Kerja Perbaikan Sosial FSC, Dukung Restorasi Hutan dan Keadilan Sosial

Panduan Kerangka Kerja Perbaikan Sosial FSC, Dukung Restorasi Hutan dan Keadilan Sosial

Pemberdayaan UMKM Sebagai Kunci Pertumbuhan Ekonomi Dua Digit di Kota Batam

Pemberdayaan UMKM Sebagai Kunci Pertumbuhan Ekonomi Dua Digit di Kota Batam

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
Bangsa News
  • Home
  • Batam Kita
  • Nasional
  • Metro Sport
  • Bp Batam
  • Bisnis
  • Login
Bangsa News

Penangkapan Kapten MF Nahkoda Kapal KM Rizki Laut IV oleh Agustinus Nahak Tidak Sah Prosedural

Penangkapan Kapten MF Nahkoda Kapal KM Rizki Laut IV oleh Agustinus Nahak Tidak Sah Prosedural

BacaJuga

Halal Bi Halal PJSI Dhea Bacan Yakin Organisasi Akan Berkembang Pesat

Halal Bi Halal PJSI Dhea Bacan Yakin Organisasi Akan Berkembang Pesat

Ketua Umum IJMI: Pers sebagai Alat Demokrasi atau Penguasa?

Ketua Umum IJMI: Pers sebagai Alat Demokrasi atau Penguasa?

www.bangsanews.id – Kasus penangkapan Kapten Kapal KM Rizki Laut IV di perairan Sagulung, Batam, menimbulkan berbagai tanda tanya terkait prosedur hukum yang diikuti oleh pihak kepolisian. Penangkapan yang berlangsung pada 29 Mei 2025 ini telah menimbulkan sorotan, terutama mengenai keabsahan tindakan yang diambil oleh Polda Kepri.

Proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menjadi perdebatan hangat, mengingat banyak aspek hukum yang seharusnya dipatuhi. Pertanyaan utama muncul: Apakah tindakan tersebut sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum ketatanegaraan kita? Ketidakjelasan mengenai hal ini mengundang perhatian masyarakat akan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.

Aspek Hukum Penangkapan Yang Dipertanyakan

Kuasa hukum Kapten Rizki Laut IV, Agustinus Nahak, menegaskan bahwa tindakan penangkapan tersebut tidak sah. Menurutnya, pihak kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan saat menangkap kliennya. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHP yang mewajibkan adanya surat perintah yang harus diperlihatkan kepada tersangka.

Lebih lanjut, Nahak menyatakan bahwa saat penangkapan dilakukan, kapal dalam kondisi normal dan tidak ada pelanggaran yang jelas terlihat. Ia menceritakan bahwa tidak terdapat tumpahan minyak atau korban dalam insiden tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang urgensi dan keabsahan tindakan tersebut. Menurut pengacara ini, penangkapan tanpa adanya keadaan yang mendesak menjadi suatu kesalahan besar dalam praktik penegakan hukum.

Prosedur Hukum yang Dilanggar

Selain masalah surat perintah, Nahak juga menggarisbawahi bahwa pengambilan barang bukti seperti HP awak kapal dilakukan tanpa berita acara penyitaan. Ini adalah hal yang sangat penting dalam praktik hukum, di mana setiap tindakan yang diambil harus dicatat secara resmi untuk menjamin kepastian hukum. Melihat hal ini, sangat jelas bahwa prosedur yang seharusnya dipatuhi tampaknya diabaikan dalam penangkapan ini.

Nahak juga menambahkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Kepri pada Hari Libur Nasional, yaitu tanggal 29 Mei 2025, merupakan pelanggaran terhadap asas hukum acara pidana. Dalam teori hukum, tindakan tersebut seharusnya dilakukan pada hari kerja normal, kecuali ada alasan yang mendesak untuk melakukannya di hari libur. Hal ini menunjukkan indikasi bahwa prosedur hukum yang sudah ditetapkan telah dilanggar secara terang-terangan.

Berdasarkan berbagai bukti dan fakta hukum yang ada, Nahak menyatakan niatnya untuk mengajukan praperadilan. Langkah ini diharapkan dapat membatalkan tuduhan terhadap kliennya dan menyatakan bahwa semua barang bukti yang disita tidak sah. Ini menjadi penting sebagai upaya untuk mengembalikan hak-hak kliennya dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara seimbang.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi perhatian bagi klien Nahak tetapi juga bagi masyarakat luas, yang berkepentingan untuk memahami bagaimana mekanisme penegakan hukum berfungsi dalam konteks yang lebih luas. Kejelasan dalam prosedur hukum adalah salah satu pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Penanganan yang baik terhadap kasus ini sangat diharapkan, dengan mengutamakan asas keadilan. Sebagaimana kita ketahui, setiap individu berhak atas perlakuan yang adil, terutama dalam situasi hukum yang sangat krusial seperti ini.

Previous Post

Kharisma Bangsa Cup Seleksi Atlet Taekwondo di Batam

Next Post

Apresiasi BP Batam atas Keberhasilan PT Mc Dermott Bawa Proyek Baru ke Batam

Rekomendasi

Simplifikasi Perizinan di Batam, Makin Simpel dan Lebih Cepat

Simplifikasi Perizinan di Batam, Makin Simpel dan Lebih Cepat

Tertibkan Reklame Ilegal di Batam untuk Jaga Estetika dan Iklim Investasi

Tertibkan Reklame Ilegal di Batam untuk Jaga Estetika dan Iklim Investasi

Turnamen Futsal Terbesar di Kepri Kembali Digelar oleh PK NTT

Turnamen Futsal Terbesar di Kepri Kembali Digelar oleh PK NTT

Pakar Komunikasi Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

Pakar Komunikasi Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

Kompetisi Regional KEPRI untuk Wujudkan Komitmen Berkendara Aman oleh Capella Dinamik Nusantara

Kompetisi Regional KEPRI untuk Wujudkan Komitmen Berkendara Aman oleh Capella Dinamik Nusantara

Setjen DPR RI dan BP Batam Tukar Informasi tentang Pengelolaan Aset

Setjen DPR RI dan BP Batam Tukar Informasi tentang Pengelolaan Aset

Ruang Lingkup dan Subjek Hukum Perdagangan Global

Ruang Lingkup dan Subjek Hukum Perdagangan Global

Sidebar

Kategori

  • Batam Kita
  • Bisnis
  • Bp Batam
  • Metro Sport
  • Nasional
Bangsa News

© 2025 BangsaNews - All rights reserved..

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Metro Sport
  • Batam Kita
  • Bp Batam
  • Bisnis

© 2025 BangsaNews - All rights reserved..

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?